TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, yakni pada 11 hingga 16 Juni 2026.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,"kata Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik SDT alias Aseng. Salah satunya adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disebut sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya dibuang ke parit.
Selain Lamborghini, penyidik turut menyita:
* 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
* 1 unit Toyota Camry;
* 46 unit dump truck;
* 10 unit ekskavator;
* 2 unit buldoser;
* 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton;
* Empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Pontianak; dan
* Dua bidang tanah kosong yang juga berada di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi dengan SDT alias Aseng di Kalimantan Barat maupun Jakarta.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.
Dalam perkara ini, SDT alias Aseng diduga melakukan penyimpangan sejak 2017 dengan menggunakan data yang tidak benar tanpa didahului proses due diligence yang sah. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Selain itu, hasil produksi bauksit tersebut diduga telah diperdagangkan sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), padahal keberadaan smelter merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.










