TVRINews, Jakarta
Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan substansi regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon. Kesepakatan tersebut dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 21 Mei 2026.
Membacakan kesimpulan rapat, Misbakhun menyampaikan Komisi XI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai substansi perubahan aturan perdagangan karbon yang dinilai perlu diperkuat seiring perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi hijau nasional.
“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, lingkup unit karbon, pelaporan transaksi unit karbon, hingga ketentuan peralihan.
Selain itu, Komisi XI juga meminta OJK memperkuat substansi regulasi, khususnya terkait pelindungan investor dan konsumen serta pengaturan masa transisi implementasi kebijakan perdagangan karbon. “Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Melalui rapat konsultasi tersebut, Komisi XI DPR RI memberikan dukungan kepada OJK untuk melanjutkan proses penerbitan dan penetapan perubahan POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai mandat undang-undang.










