TVRINews, Jakarta
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas dalam operasi penertiban di sebuah sawmill di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi gabungan ini menjadi pijakan penting bagi pengelolaan hutan yang lestari sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh," kata Januanto, dikutip dari siaran persnya, Minggu, 7 Juni 2026.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara, setelah sebelumnya aksi serupa dilakukan di wilayah Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 yang berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Penertiban bermula saat tim gabungan memasuki area sawmill untuk memeriksa fisik, penanda legalitas, serta kelengkapan dokumen tumpukan kayu log. Saat pemeriksaan awal, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penjagaan ketat di lokasi agar kayu tidak dipindahkan. Didampingi petugas KPH 13, tim melanjutkan proses penghitungan dan penomoran kayu.
Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lokasi, termasuk pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, serta Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB) yang berwenang. Gakkum Sumatera kini tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian (kurji/kubikasi) guna memastikan volume dan jenis kayu secara akurat.
Sementara Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada simpul industri untuk memastikan asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan. Temuan di Humbahas ini akan segera ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan mendalam.
"Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah," ujar Hari.
Kementerian Kehutanan berkomitmen terus memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir, termasuk pada simpul industri pengolahan. Langkah tegas ini diambil karena kayu ilegal tidak hanya merusak hutan dan merugikan negara, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan serta mengganggu iklim pasar yang sehat.










