Penulis: Frida Rayman
TVRINews, Maluku
Setelah hampir 13 tahun tidak menagih retribusi sampah, kini Pemerintah Kota Ambon mulai menagih retribusi sampah di Pasar Mardika.
Penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Resmi dilakukan sejak Senin pekan ini. Yang akan disesuaikan dengan Perda dan Perwali yang sudah dikeluarkan.
"Ya karena itu lewat Perda yang telah ditetapkan dan Perwali yang sudah saya keluarkan, kita mulai resmi menagih, ya mulai kemarin kalau tidak salah" ucap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watimena kepada media.
Baca juga: KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee Dari Konsultasi Pajak Perusahaan
Diakui walikota, Pemerintah Kota Ambon dalam mengelola sampah selama ini tanpa ada retribusi dari masyarakat. Selain retribusi sampah di Pasar Mardika, retribusi sampah dari masyarakat juga akan ditagih oleh Pemerintah Kota Ambon.
"Ya, selama ini Pemerintah Kota Ambon mengelola retribusi tanpa dari masyarakat, karena itu sampah dari masyarakat, keluarga keluarga masyarakat itu juga akan kita tagih, tinggal polannya yang sementara yang kita cari, sudah 13 tahun pemerintah kota tidak menagih retribusi sampah dan itu membuat beban kami mengelola sampah ini sangat besar" Jelas, Bodewin Watimena.
Menurut Watimena mekanisme penagihan retribusi sampah masyarakat saat ini sementara dikaji oleh Pemerintah Kota Ambon. Walikota berharap dengan adanya retribusi sampah yang ditagih tersebut dapat membantu pemerintah kota dalam kegiatan operasional pengelolaan sampah dikota ini.
Editor: Redaktur TVRINews