Penulis: Ridho Dwi Putranto/Darmata Noorfauziah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menanggapi laporan penyalahgunaan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa laporan yang diterima tengah diproses untuk memantau secara menyeluruh keberadaan tambang nikel di wilayah itu.
"Dan kemudian sedang melakukan pengembangan-pengembangan langkah penegak hukum," ujar Vivien dalam keterangan yang dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Meski demikian, Vivien belum memberikan kepastian mengenai sejauh mana peninjauan terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Menanggapi isu serupa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pihaknya akan menginstruksikan pemanggilan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.
Bahlil mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan akan dilakukan dengan mengacu pada kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Papua itu punya kekhususan. Sama seperti Aceh. Ini mungkin saja saya melihat ada kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Nanti tambangnya itu akan kita sesuaikan dengan amdal," kata Bahlil, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Disisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengaku pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas tambang. Menurutnya, seluruh izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga daerah sulit mengambil tindakan langsung.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Papua) melaporkan bahwa terdapat setidaknya tiga izin usaha pertambangan nikel yang berada di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Walhi menegaskan bahwa kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km² telah dilarang melalui Pasal 35 huruf K UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta merugikan kehidupan sosial dan budaya masyarakat lokal.
"Jika wilayah konservasi dan surga terumbu karang Raja Ampat kehilangan daya tarik utamanya yakni kelestarian pulau-pulau, terumbu karang, dan keanekaragaman hayatinya untuk kepentingan siapa sesungguhnya mempromosikan pertambangan nikel di wilayah ini?" tulis pernyataan resmi Walhi Papua.
Raja Ampat dikenal secara internasional sebagai salah satu wilayah dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia, menjadikannya ikon wisata dan konservasi Indonesia. Kekhawatiran terhadap eksploitasi tambang nikel pun memicu gelombang penolakan dari masyarakat.
Sebelumnya, tagar #SaveRajaAmpat kembali viral di media sosial X (Twitter), disertai dengan petisi digital yang digagas oleh Greenpeace Indonesia guna mendesak penghentian tambang nikel di wilayah tersebut.










