TVRINews – Jakarta
Program peningkatan kapasitas pekerja migran kembali dibuka untuk memperluas daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global dengan standar internasional.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Batch 2. Kebijakan ini dihadirkan untuk menjawab tantangan penempatan tenaga kerja profesional di luar negeri sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya manusia nasional dari berbagai jenjang pendidikan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menjelaskan bahwa inisiatif strategis ini merupakan bagian integral dari ekosistem SMK Go Global. Pendaftaran resmi dibuka mulai 28 September hingga 31 Oktober 2026.
"Mulai 28 September ini kita buka pendaftaran Program Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia Batch 2. Ini menjadi bagian dari ekosistem SMK Go Global. Kami ingin kesempatan peningkatan kompetensi ini bisa dimanfaatkan oleh lulusan SMK dan masyarakat umum yang ingin mempersiapkan diri bekerja di luar negeri," ujar Mukhtarudin, Senin 28 september 2026 dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Pemerintah merancang program ini secara inklusif. Selain membidik alumni sekolah kejuruan, kesempatan emas ini turut terbuka lebar bagi masyarakat luas, termasuk pemegang ijazah diploma hingga strata sarjana dan pascasarjana.
"SMK Go Global bukan hanya untuk SMK, tapi untuk umum. Kalau ada lulusan D3, S1, maupun S2 yang ingin mendaftar, silakan mendaftar," tambah Mukhtarudin.
Kurikulum pelatihan difokuskan pada penguasaan bahasa asing serta peningkatan keahlian teknis sesuai sektor prioritas global, seperti kesehatan, pariwisata (hospitality), agrikultur, hingga transportasi. Langkah ini diambil guna memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki standar kompetensi yang kompetitif di negara penempatan.
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat diakses secara daring melalui kanal resmi BP3MI hingga batas akhir 31 Oktober 2026. Menariknya, pemerintah telah memangkas birokrasi dengan meniadakan syarat kepemilikan kartu kuning (AK-1) guna mempermudah partisipasi publik.










