TVRINews, Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia membidik target besar untuk menuntaskan seluruh persoalan pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh pada tahun 2028. Guna merealisasikan target tersebut, kementerian terkait tengah mematangkan penyusunan strategi peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.
Langkah akselerasi ini dinilai mendesak demi menghentikan timbulan sampah yang kian membebani daya dukung lingkungan di berbagai daerah.
“Pengelolaan sampah harapannya bisa selesai di 2028, sehingga kita perlu ‘menggercepkan’ (gerak cepat) atau melakukan hal ini secara lebih intensif agar cita-cita sampah terkelola di 2028 dapat terpenuhi,” ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Laksmi menjelaskan bahwa pada tahap hulu, pemerintah akan memperkuat penerapan regulasi pengurangan sampah oleh produsen. Langkah ini ditempuh melalui optimalisasi skema Extended Producer Responsibility (EPR), di mana Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menerbitkan peraturan menteri khusus yang mengatur sanksi dan tata cara pelaksanaan EPR.
Selain itu, pemerintah berkomitmen mendorong gerakan pemilahan sampah secara menyeluruh sejak dari rumah tangga. Pengelolaan sampah organik di tingkat sumber juga akan diperkuat, yang dibarengi dengan penambahan fasilitas logistik serta perluasan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara berkala.
Sementara untuk tahap pengelolaan sampah menengah, fokus pemerintah tertuju pada optimalisasi peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta penguatan ekosistem bank sampah. Fasilitas pengelolaan sampah skala kawasan dan kota juga bakal dikembangkan dengan memanfaatkan instrumen teknologi ramah lingkungan.
Rangkaian teknologi yang siap dikembangkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), instalasi biogas, pengomposan skala besar (composting), produksi pelet arang, serta berbagai inovasi hijau lainnya yang efektif memangkas volume sampah sebelum bermuara ke hilir.
Bergeser ke tahap hilir, Laksmi menegaskan bahwa pemerintah mengambil kebijakan ekstrem untuk menghentikan total praktik open dumping atau pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ke depan, fungsionalisasi TPA akan diperketat dan hanya dibatasi untuk menampung sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi melalui metode terdahulu.
Melalui peta jalan baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa orientasi pengelolaan lingkungan tidak sekadar bertumpu pada indikator kebersihan semata, melainkan wajib menciptakan sirkular ekonomi yang berdampak positif bagi kesejahteraan publik.
“Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan,” tutup Laksmi di akhir penjelasannya.










