TVRINews, Jakarta
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperketat pengawasan terhadap penerima beasiswa (awardee) yang tidak memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan investasi negara melalui beasiswa memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Direktur Utama LPDP Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan setiap penerima beasiswa telah terikat kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.

"Kami memberikan kesempatan kepada awardee untuk mengikuti magang atau riset paling lama dua tahun setelah lulus. Namun setelah itu mereka wajib kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam kontrak,"ujar Yon Arsal dalam Media Briefing Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap II 2026 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Yon menegaskan LPDP akan menerapkan sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar perjanjian tersebut.
"Sanksinya sangat berat. Yang dikembalikan bukan hanya tuition fee, tetapi juga living allowance yang telah diberikan selama masa studi,"jelasnya.
Untuk meminimalkan pelanggaran, LPDP terus memperkuat mekanisme pengawasan sejak sebelum keberangkatan. Penerima beasiswa dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban, termasuk komitmen untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Berdasarkan data LPDP hingga 31 Mei 2026, program Beasiswa LPDP telah menghasilkan 58.749 awardee, terdiri atas 42.464 mahasiswa magister (S2), 12.462 mahasiswa doktor (S3), 3.382 dokter spesialis, dan 441 peserta non-degree. Dari jumlah tersebut, 34.334 orang telah lulus sebagai alumni, sementara 18.728 awardee masih menjalani studi di dalam maupun luar negeri.
Yon menambahkan, kasus penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi relatif kecil dibandingkan jumlah keseluruhan awardee. Meski demikian, LPDP tetap berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan kontrak agar dana publik yang diinvestasikan untuk pendidikan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.










