TVRINews, Jakarta
Pejabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi tidak dilantik bersamaan dengan sembilan kepala daerah pengganti lainnya.
Pasalnya, masa bakti Gubernur NTB Zulkieflimansyah masih berlangsung hingga 19 September 2023 mendatang.
"Satu lagi itu NTB, itu tanggal 19 (September), baru berakhir, masa dilantik hari ini? Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir 19 (September)," kata Tito kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Kantor Kemendagri, Selasa 5 September 2023.
Meski demikian, Mendagri tetap melantik sembilan Pj Gubernur lainnya hari ini. Sehingga, Pj Gubernur NTB akan tetap dilantik secara terpisah.
"Nanti NTB dilantiknya setelah selesai masa jabatan, jadi akan nyusul sendirian. Jadi sekarang sembilan hari ini," ujar Tito.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik 10 Penjabat (Pj) Gubernur pengganti.
Penunjukan Pj Gubernur ini dilakukan setelah rapat Tim Penilai Akhir (TPA) dan sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Mendagri Minta Segera Lakukan Pengendalian Inflasi Bagi Pemda Yang Kondisinya Diatas Rerata Nasional
Berikut nama-nama 10 Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menggantikan Ridwan Kamil
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menggantikan Ganjar Pranowo
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menggantikan Edy Rahmayadi
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menggantikan I Wayan Koster
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun menggantikan Lukas Enembe
6. Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake menggantikan Viktor Laiskodat
7. Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi menggantikan Zulkieflimansyah
8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi menggantikan Sutarmidji
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi menggantikan Ali Mazi
10. Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menggantikan Andi Sudirman Sulaiman
Sebagai informasi, pergantian petugas kepala daerah ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Mengingat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang bakal berlangsung serentak, tidak hanya Pemilihan Presiden (Pilpres).
Melainkan, Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.










