TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menjadi lembaga independen yang mengawasi Polri.
"Jadi Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi," kata Mahfud di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, peran Kompolnas akan diperkuat sehingga tidak lagi sekadar berfungsi sebagai penyampai informasi, melainkan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dengan kewenangan eksekutorial pada level tertentu.
"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, ia menyebut Kompolnas akan diisi oleh sembilan anggota yang terdiri dari berbagai unsur, seperti mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada toko masyarakat, akademisi, ahli lingkungan dan sebagainya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyoroti penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusannya bersifat mengikat.
"Keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," pungkasnya.










