TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi sektor kesenian dan hiburan tertentu, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional sekaligus mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema yang mampu menarik lebih banyak aktivitas produksi film.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberikan keringanan sebesar 50 persen atas pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional," kata Pramono di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut lahir setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan di industri perfilman, mulai dari produser hingga pelaku usaha bioskop.
"Kebijakan ini kami ambil setelah melalui diskusi yang cukup panjang dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia untuk mencari langkah yang dapat memperkuat industri perfilman nasional," ujarnya.
Pramono menjelaskan, insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendorong rumah produksi untuk meningkatkan jumlah karya yang dihasilkan, sekaligus menjadikan Jakarta sebagai lokasi yang lebih menarik untuk kegiatan produksi film.
"Keringanan ini diharapkan menjadi stimulus bagi rumah produksi agar lebih aktif membuat film dan menjadikan Jakarta sebagai pilihan utama untuk proses pengambilan gambar maupun produksi," katanya.
Selain menjadi insentif bagi pelaku industri, sebagian manfaat dari kebijakan tersebut juga akan diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman di ibu kota.
"Dukungan yang diberikan nantinya akan digunakan untuk memperkuat ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun berbagai program pengembangan film nasional," tambah Pramono.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing industri kreatif, memperluas ruang tumbuh bagi sineas nasional, serta memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan perfilman Indonesia.










