TVRINews, Jakarta
Komisi XI DPR RI mendorong penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan sebagai langkah menghadapi meningkatnya kasus pinjaman online ilegal, judi daring, serta investasi bodong yang masih merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Agenda tersebut membahas perkembangan layanan keuangan digital sekaligus pengawasan sektor jasa keuangan.
Fauzi menilai perkembangan teknologi di sektor keuangan nasional telah mengalami kemajuan signifikan. Sistem digital perbankan saat ini dinilai mampu menangani transaksi dalam jumlah besar dengan dukungan infrastruktur yang semakin kuat.
"Kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Gangguan layanan yang sebelumnya terjadi pada waktu tertentu juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital," ujar Fauzi dalam keterangan yag dikutip, Minggu, 21 Juni 2026
Meski demikian, ia mengingatkan kemajuan layanan keuangan digital harus diikuti dengan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat. Kemudahan akses layanan keuangan, menurutnya, juga membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan.
"Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah menggunakan layanan keuangan digital justru menjadi korban pinjaman online ilegal, judi daring, maupun investasi yang tidak memiliki izin," katanya.
Fauzi menyebut, berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penguatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal perlu dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan teknologi informasi.
"Literasi, inklusi, dan penguatan teknologi harus berjalan bersama. Ketiganya menjadi fondasi agar pengawasan sektor keuangan semakin efektif," jelasnya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Fauzi, akan terus mendukung peningkatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mempercepat deteksi dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berkembang melalui platform digital.
"Kami berharap OJK semakin kuat memanfaatkan teknologi untuk melakukan pencegahan, penutupan, dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong," tegas Fauzi.
Ia menambahkan, perlindungan konsumen di tengah perkembangan ekonomi digital harus menjadi perhatian bersama. Selain memperkuat regulasi dan pengawasan, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko layanan keuangan digital juga perlu terus diperluas.
"Masyarakat harus semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah menjadi kunci utama," pungkasnya.










