TVRINews, Jakarta
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Di mana, kasus tersebut merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi titik balik pembenahan sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus masa depan bangsa sehingga negara tidak boleh lengah dalam memberikan perlindungan.
“Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak” kata Singgih kutip Senin, 27 April 2026.
Tak hanya itu, pihak kepolisian mencatat ada sebanyak 53 anak balita diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kejadian tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran hukum oleh individu, melainkan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan anak.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya daycare yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, meskipun standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya telah tersedia.
Ia juga menilai lemahnya penegakan regulasi terlihat dari adanya daycare yang beroperasi tanpa izin.
Ia mengatakan, jika orang tua sebagai pengguna layanan dinilai belum mendapatkan akses informasi yang memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, hingga sistem pengawasan harian anak.
Tak hanya itu, Singgih turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi sebenarnya, seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, hingga sarana edukatif. Hal ini dinilai mengarah pada unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan.
Sebagai pimpinan di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Singgih juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak pengelola. Penetapan 13 tersangka, menurutnya, harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antar kementerian, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, perlu adanya mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja daycare untuk mencegah potensi kekerasan sejak dini.
“Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban,” ungkap Singgih.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak.










