TVRINews, Aceh
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mencapai kesepakatan dengan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR.
Rapat tersebut difokuskan untuk menyelesaikan kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pembahasan itu, lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group telah mencapai kesepakatan untuk segera dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap.
Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya masih menyelesaikan proses administrasi maupun penyiapan lahan pengganti.
Kesepakatan tersebut membuka peluang percepatan pembangunan sebanyak 2.212 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Andre Julian mengatakan Satgas terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi tanpa menghambat proses pembangunan.
"Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel," kata Andre dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan huntap oleh Kementerian PKP yang berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi pelepasan lahan.
"Dalam konteks percepatan rehab rekon, memang harus dilaksanakan kegiatan secara paralel antara pembangunan huntap itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP dengan proses administrasi. Kami mengupayakan ini cepat supaya masyarakat segera merasakan manfaatnya dan dapat menempati huntap tersebut sebagai tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat," ujar Andre.
Sementara itu, Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, memastikan seluruh komitmen perusahaan akan terus dipantau bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kantor Wilayah BPN Aceh, serta Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Menurutnya, apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengapresiasi dukungan Satgas PRR dan Kementerian PKP dalam membantu penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap.
"Terima kasih untuk Satgas dan Kementerian PKP. Sudah bisa dieksekusi lahan-lahannya, tinggal kami mengecek lagi lahan-lahannya yang sudah oke dan A1 sehingga kita bisa langsung merapikan dan segera melaporkan ke Kementerian PKP untuk dilakukan pembangunan," kata Armia.










