TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan perlindungan bagi nelayan kecil di wilayah perbatasan melalui penguatan literasi hukum dan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah nelayan terlibat kasus penangkapan ikan lintas batas sekaligus mendorong praktik perikanan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang digelar bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kegiatan berlangsung pada 25–27 Juni 2026 di Desa Kumbe, Lampu Satu, dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Samkai dengan melibatkan nelayan, pelajar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan Merauke sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Australia memerlukan perhatian khusus dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir. Menurutnya, pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan menjadi bekal penting agar nelayan dapat melaut dengan aman tanpa menghadapi risiko hukum akibat pelanggaran lintas negara.
"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui giat PIC ini kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab,”kata Latif dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 1 Juli 2026.
Latif menjelaskan, peningkatan literasi hukum juga menjadi bagian dari program modernisasi perikanan tangkap yang tengah dijalankan KKP. Menurutnya, modernisasi sektor perikanan tidak hanya berfokus pada peningkatan armada dan produktivitas, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas nelayan dalam memahami regulasi, mematuhi batas wilayah penangkapan, serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan materi mengenai batas wilayah laut Indonesia dan Australia, risiko hukum dan keselamatan akibat penangkapan ikan lintas batas, perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri, pengelolaan perikanan berkelanjutan, hingga upaya pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Selain menyasar nelayan, KKP juga melibatkan para pelajar di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai bagian dari edukasi sejak dini mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut, menaati aturan penangkapan ikan, serta mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat kerja sama KKP dengan AFMA yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum pada September 2025 dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi nelayan Indonesia di wilayah perbatasan.










