TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian sebagai langkah konkret memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan Christina usai pertemuan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Veronica Tan di Pos Bantuan Hukum Kementerian Hukum, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Christina, kerja sama ini akan menjadi fondasi penting dalam menguatkan pendekatan "Migran Aman" yang selama ini digaungkan pemerintah.
"Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," ujar Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, PKS tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja migran, tetapi juga mencakup penyebarluasan materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual, dengan pendekatan perspektif gender.
Melalui kerja sama ini, pemerintah akan menyasar aparat penegak hukum (APH), para pemangku kepentingan, serta pelatih (trainer) agar memiliki pemahaman komprehensif yang kemudian dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat.
"Kami berharap materi ini dapat disosialisasikan secara luas, sehingga edukasi tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi menjangkau hingga akar rumput," jelasnya.
Lebih lanjut, Christina menargetkan seluruh paralegal yang tersebar di lebih dari 80 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki pemahaman kuat terkait pencegahan TPPO, kekerasan seksual, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman.
Tak hanya itu, Kementerian P2MI juga akan memasukkan materi "Migran Aman" sebagai bagian dari pembekalan bagi calon pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
"Kami ingin memastikan calon pekerja migran memiliki pemahaman yang cukup agar mereka dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan terhindar dari persoalan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, penandatanganan PKS tersebut ditargetkan berlangsung pada 18 Mei 2026, yang juga akan menjadi momentum peluncuran program secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Anak.










