TVRINews, Jakarta
Kewajiban sertifikasi halal resmi diberlakukan penuh mulai Oktober 2026. Aturan ini mencakup seluruh produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Semua barang yang masuk, diperdagangkan, dan beredar di Indonesia wajib mengantongi label halal pada Oktober 2026. Itu amanat undang-undang, bukan pilihan,” ujar Haikal dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 5 Mei 2026.
Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi berlaku menyeluruh, baik untuk produk jadi maupun bahan baku.
“Dua-duanya wajib. Produk jadi wajib, bahan baku juga wajib. Kami sudah mulai memastikan sejak di negara asal melalui mekanisme inspeksi,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPJPH menggandeng lembaga survei seperti Sucofindo dan IDSurvey. Uji coba pengawasan awal telah dilakukan di beberapa negara, termasuk Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, China, hingga Korea Selatan.
Haikal menyebut inspeksi ganda diberlakukan untuk memastikan integritas rantai pasok, terutama mengantisipasi temuan bahan berisiko seperti Meat Bone Meal (MBM).
“Kami lakukan double check, dari negara asal hingga titik masuk Indonesia. Tujuannya satu: memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim di Indonesia,” ujarnya.
BPJPH menegaskan Indonesia tetap terbuka pada perdagangan internasional. Namun, seluruh produk non-halal wajib diberi tanda khusus.
“Kita negara yang bebas, terikat aturan WTO. Produk non-halal tetap boleh masuk, tapi harus diberi label non-halal. Yang halal berlogo halal, yang non-halal kasih label non-halal,” kata Haikal.
Sebelum aturan berlaku penuh, BPJPH memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Keuangan dan Barantin.
“Jangan sampai saat aturan berlaku masih banyak produk yang belum berlabel. Kalau dibiarkan, PR-nya bisa berlipat, mulai dari penarikan barang hingga implikasi hukum. Karena itu, kami bergerak sejak awal,” tegasnya.
Haikal menutup dengan menegaskan bahwa label halal saat ini bukan sekadar identitas, tetapi bagian dari kepercayaan publik.
“Ini tentang trust. Masyarakat ingin kepastian, dan negara wajib memberikan itu,” tandasnya.










