TVRINews – Jakarta
Menaker instruksikan penghapusan hambatan birokrasi dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pemenuhan hak jaminan sosial bagi para korban kecelakaan fatal yang melibatkan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada akhir April lalu.
Hingga Senin 4 Mei 2026, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima hak perlindungan sosial secara penuh.
Yassierli memastikan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memangkas hambatan birokrasi dalam proses klaim tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi," ujar Yassierli dalam keterangan resminya yang dikutip Kemenaker, Selasa 5 Mei 2026.
Skema Perlindungan Komprehensif
Dalam ulasan teknisnya, Menaker merinci bahwa manfaat yang disalurkan mencakup berbagai aspek perlindungan finansial.
Total nilai manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai Rp2,02 miliar.
Selain santunan tunai, pemerintah memberikan perhatian khusus pada keberlangsungan pendidikan keluarga yang ditinggalkan melalui alokasi beasiswa.
"Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa," tambah Yassierli.
Total nilai maksimal beasiswa yang disiapkan untuk enam anak korban mencapai Rp458,5 juta, di luar manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala.
Distribusi dan Verifikasi Lanjutan
Mayoritas korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sejak 29 April hingga gelombang terbaru pada 4 Mei kemarin kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Meski demikian, masih terdapat beberapa kasus yang memerlukan verifikasi administratif lebih lanjut.
Untuk korban atas nama Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, pembayaran akan segera dieksekusi setelah kelengkapan dokumen dikonfirmasi oleh pihak keluarga.
Sementara itu, otoritas terkait masih melakukan peninjauan mendalam terhadap status kepesertaan Ida Nuraida guna menentukan kategorisasi manfaat yang paling sesuai, apakah masuk dalam skema JKK atau JKM.










