TVRINews – Jakarta
Pimpinan parlemen menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara penyadapan siber kepada kepolisian, sembari menugaskan Komisi III untuk mengawal perkembangan penyidikan secara berkala.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyerahkan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian kepada aparat penegak hukum. Langkah pengawasan legislatif juga disiapkan untuk memastikan pengusutan perkara berjalan transparan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa institusinya mendukung penuh penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Perkara penyadapan tersebut kini telah masuk ke ranah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum ini kepada jajaran kepolisian," ujar Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Dasco menegaskan, DPR RI melalui alat kelengkapan dewan akan mengawal perjalanan penanganan perkara ini secara intensif. Komisi teknis yang membidangi hukum dan keamanan bakal ditugaskan secara khusus untuk memantau setiap tahapan penyidikan.
"Kami akan meminta Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara ini," tutur Dasco menambah keterangan.
Terkait desakan penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, pimpinan dewan menyampaikan bahwa pembahasan materi hukum tersebut belum dapat digulirkan karena DPR masih dalam periode reses. Evaluasi mengenai percepatan RUU Penyadapan baru akan ditelaah kembali setelah parlemen memasuki masa persidangan berikutnya.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Perkara hukum ini bermula dari dugaan penyalahgunaan otoritas pengawasan siber melalui perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) milik institusi kepolisian.
Penyelidikan mengindikasikan adanya penyusupan sejumlah nomor telepon target ke dalam peladen (server) tanpa dasar dokumen permohonan penyidik maupun surat perintah resmi.
Rangkaian aktivitas pemantauan tanpa izin tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan mencakup berbagai kalangan strategis, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media, elemen organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha.
Tindakan tersebut disinyalir menyimpang dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, yang secara ketat membatasi mekanisme pengawasan siber hanya untuk kepentingan penegakan hukum yang sah dan terukur.
Dugaan tindak pidana ini kian menguat setelah terdeteksi adanya upaya penghapusan rekam jejak digital dan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS pada akhir Oktober 2026. Laporan internal atas temuan penghapusan data tersebut resmi diterima kepolisian pada 30 Oktober 2026, yang kemudian menjadi landasan masuknya perkara ke tahap penyidikan Bareskrim Polri.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah menginterogasi 10 orang saksi serta menghadirkan tiga ahli bidang terkait. Sejumlah barang bukti disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit komputer tablet, dan empat media penyimpanan data eksternal (flashdisk).
Berdasarkan hasil gelar perkara berbasis investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation), penyidik telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.










