Penulis: Freddy Ladi
TVRINews, Sumba Barat Daya
Banyak korban tindak kekerasan seksual di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) namun belum ada satupun psikologi yang bertugas di kabupaten SBD untuk mendampingi para korban tindak pidana kekerasan seksual.
Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Livia Iskandar berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten SBD bisa mengangarkan pengadaan tenaga psikolog diwilayah ini mengingat kabupaten SBD tertinggi kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Mengingat saat ini kabupaten SBD darurat tindak pidana kekerasan seksual maka kita berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengangarkan tenaga psikolog supaya bisa mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual" ungkap Livia Iskandar, Selasa 11 Juli 2023 di Hotel Sima, Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Myanmar Absen Pada Pertemuan AMM Ke-56, Tak Diajak?
Livia Iskandar berharap agar para korban pelecehan seksual mendapatkan pendampingan psikolog ketika berhadapan dengan hukum. Hal itu disampaikan Livia Iskandar saat membuka Kegiatan sosialisasi kewenangan LPSK dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pengenalan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas (PPSKBK) yang di selenggarakan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang menghadirkan sejumlah elemen masyarakat baik dari pemerintah, lembaga perlindungan hukum, PMKRI, GMNI dan insan pers.
Kabupaten SBD saat ini darurat korban pelecehan seksual namun tidak memiliki tenaga pendamping psikolog. Banyak perempuan dan anak-anak menjadi korban pelecehan seksual.
Editor: Redaktur TVRINews
