TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menampik adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah muncul laporan dugaan penipuan di Kota Batam. Kasus ini kini ditangani Polresta Barelang yang telah menyita sejumlah dokumen sebagai bahan penyelidikan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan BGN berjalan intensif untuk memastikan kejelasan asal-usul dokumen yang beredar.
“Kami sudah menerima laporan awal dari kepolisian. Saat ini semua dokumen tengah dicocokkan dengan data resmi BGN agar tidak ada informasi yang menyesatkan,” kata Sony dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin, 25 Mei 2026.
Sony menegaskan bahwa titik SPPG tidak memiliki nilai komersial dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan peluang bisnis dengan memanfaatkan nama program pemerintah.
“Jika ada yang menjanjikan keuntungan melalui jual beli titik SPPG, itu sudah pasti penipuan. Sistem kami tertutup dan hanya berjalan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
BGN mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Menurut Sony, laporan cepat akan membantu proses penyidikan dan mencegah munculnya korban lainnya.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor. Penanganan yang cepat akan memperkecil ruang gerak pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar warga selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi BGN atau pemerintah sebelum memberikan data maupun menyetujui tawaran kerja sama.
“Verifikasi itu penting. Jangan percaya begitu saja pada pihak yang mengatasnamakan program pemerintah tanpa bukti dan prosedur yang jelas,” tutur Sony.
Dengan penegasan ini, BGN memastikan komitmennya menjaga transparansi dan kredibilitas program pemenuhan gizi di seluruh Indonesia.










