TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar proses hibah tanah dari orang tua kepada anak dilakukan sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut penting agar proses balik nama sertipikat berjalan sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian menegaskan, masyarakat perlu memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah.
"Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan," ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 25 Mei 2026.
Kemudian ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
Setelah proses pemutakhiran data, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.
"Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat," jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan. Selain itu, pemilik juga harus menyelesaikan kewajiban administrasi seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
"Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua," terangnya.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan lolos verifikasi, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
"Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya," ucapnya.










