TVRINews, Jakarta
Pemerintah mulai mengkaji pengembangan jalur double-double track (DDT) atau dwiganda sebagai langkah evaluasi serius menyusul insiden tabrakan kereta api di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada akhir April lalu.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa evaluasi terhadap sistem perkeretaapian nasional saat ini tengah dilakukan bersama sejumlah pihak terkait untuk memperkuat aspek keselamatan penumpang.
“Yang jelas kita sedang memikirkan pengembangan DDT tersebut,” kata AHY dalam keterangannya, dikutip Rabu 13 Mei 2026.
AHY menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dipimpin oleh Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Fokus utama kerja sama ini adalah memperkuat sistem keselamatan sekaligus meningkatkan kapasitas jalur kereta, terutama di wilayah yang memiliki kepadatan operasional tinggi.
Selain mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan jalur baru serta reaktivasi rel-rel yang selama ini tidak difungsikan. Meski demikian, AHY menyebut penyelesaian rencana besar pengembangan perkeretaapian ini tetap memerlukan waktu dalam proses perencanaannya.
"Tetapi, tentu butuh waktu untuk bisa merampungkan rencana besar pengembangan kereta, baik eksisting maupun pengembangan baru, dan reaktivasi dari rel-rel yang selama ini tidak berfungsi. Nanti kita sampaikan berikutnya," ucap AHY.
Fokus perbaikan infrastruktur ini juga menyasar pada 76 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatera.
Pemerintah menilai puluhan titik tersebut masuk dalam kategori rawan, sehingga membutuhkan intervensi segera melalui pembangunan fasilitas keselamatan permanen.
"Di antaranya adalah setelah kita identifikasi, maka ada kurang lebih 76 perlintasan sebidang yang ada di wilayah Jawa dan juga sebagian Sumatera, yang itu memang butuh segera dilakukan pembangunan, apakah itu palang pintu kereta maupun flyover atau underpass," pungkas AHY.
Upaya preventif lainnya mencakup penutupan sejumlah titik perlintasan ilegal yang dianggap membahayakan dan percepatan modernisasi pada sistem persinyalan kereta api nasional.










