TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai menguji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara terbatas untuk penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL). Program ini telah berjalan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan angkutan barang di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Penanganan ODOL yang terintegrasi dalam rancangan kebijakan Penguatan Logistik Nasional.
“Rencana aksi ini berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan jalan, dan memperkuat sistem logistik nasional,” kata Aan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Aan menjelaskan, pemanfaatan teknologi ETLE dilakukan untuk memperkuat pengawasan kendaraan barang di titik-titik Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion (WIM).

Saat ini, uji coba tersebut diterapkan di tiga lokasi, yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.
Dari hasil pemantauan sistem hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
“Pelanggaran terbanyak terjadi di Sumatera Selatan dengan 71.402 kasus atau 73 persen. Kemudian Jawa Barat sebanyak 10.347 kasus atau 11 persen, dan wilayah Jabodetabek 6.199 kasus atau 6 persen. Sisanya tersebar di berbagai daerah lain,” jelasnya.
Dari kategori pelanggaran, kelebihan daya angkut menjadi yang paling dominan dengan 55.462 kasus atau 57 persen. Disusul pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.
Aan menambahkan, terhadap pelanggaran yang terdeteksi, Kemenhub telah menerbitkan dan mengirimkan surat pemberitahuan sebagai tindak lanjut penegakan hukum.
“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan pengawasan kendaraan angkutan barang lebih tertib, terukur, dan berbasis data,” ujarnya.
Kemenhub menegaskan, penerapan ETLE ODOL ini masih berada pada tahap uji coba terbatas dan akan terus dievaluasi secara berkala sebelum diberlakukan lebih luas secara nasional.










