TVRINews, Jakarta
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sekaligus melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama Yayasan Rumah Qur'an Jatinangor dan Yayasan Ummul Quro Bogor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan serta mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Saidah Sakwan, kepada Kepala Bagian Sosial Dakwah Yayasan Ummul Quro Bogor, Suhandi, dan Ketua Yayasan Rumah Qur'an Jatinangor, Maimon Herawati, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta.
Saidah mengatakan, bertambahnya jumlah LAZ diharapkan dapat memperluas jangkauan dakwah sekaligus meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat. Menurutnya, LAZ memiliki peran penting sebagai mitra strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga tata kelola lembaga yang akuntabel.
"Penandatanganan Pakta Integritas merupakan bagian penting dari upaya perlindungan bersama. Kami berharap teman-teman LAZ mampu melakukan penghimpunan dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi yang semakin luas kepada masyarakat," ujar Saidah dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.
Lebih lanjut, Saidah mengingatkan seluruh LAZ agar menjalankan pengelolaan zakat dengan berpedoman pada prinsip 3A yang diterapkan BAZNAS, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"Prinsip 3A ini saya titipkan kepada semua LAZ. Kita berharap dapat terus menjaga hubungan yang erat, baik dalam keselarasan pemikiran maupun keselarasan gerakan. Kita harus menyatukan frekuensi ini menjadi sebuah gerakan dan konsolidasi yang solid,"tambahnya.
Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, BAZNAS juga mendorong pengembangan program edukasi zakat melalui kegiatan manasik zakat. Menurut Saidah, edukasi tersebut diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup.
"Manasik zakat inilah yang sebenarnya sangat krusial untuk kita lakukan. Ke depan, orientasi kita harus bergeser menuju kesadaran bahwa zakat adalah sebuah gaya hidup (lifestyle). Kita ingin membangun kesadaran di mana seseorang akan merasa tidak tenang jika belum membayar zakat, sama seperti ketika terlambat menunaikan salat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sosial Dakwah Yayasan Ummul Quro Bogor, Suhandi menyatakan, diterimanya Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ beserta penandatanganan Pakta Integritas menjadi amanah bagi lembaganya untuk meningkatkan kontribusi kepada masyarakat, baik melalui penghimpunan zakat maupun pelaksanaan berbagai program sosial.
"Hal ini menjadi sebuah amanah bagi kami untuk terus berkontribusi, tidak hanya dalam penghimpunan dana zakat, tetapi juga melalui berbagai program yang memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Bogor,"ungkap Suhandi.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Rumah Qur'an Jatinangor, Maimon Herawati. Ia menegaskan komitmen yayasannya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus memperkuat tata kelola lembaga setelah memperoleh rekomendasi pembentukan LAZ.
"Harapan kami, bimbingan dan arahan dari BAZNAS dapat terus mendukung perkembangan lembaga ini agar semakin baik. Kami juga berharap lembaga ini dapat berjalan sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, sesuai dengan syariat, serta tetap berlandaskan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),"tuturnya.










