TVRINewe, Sidoarjo
SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sekaligus mendorong penggunaan gawai secara bijak sebagai sarana literasi digital.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, mengatakan pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah penting di tengah semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan peserta didik. Menurutnya, gawai tetap dibutuhkan dalam era digital, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
"Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas," kata Heri dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 28 Juli 2026.
Penerapan kebijakan tersebut mendapat dukungan dari para guru dan orang tua murid. Wali kelas SMPN 3 Sidoarjo, Vivi, mengatakan banyak orang tua menyambut baik aturan tersebut karena membantu mengurangi penggunaan gawai yang berlebihan, terutama di lingkungan sekolah.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 3 Sidoarjo, Dyah. Ia menegaskan bahwa gawai merupakan fasilitas yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan hanya untuk mendukung proses belajar mengajar.
"Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau TikTok yang tidak relevan, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah," jelasnya.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, setiap ruang kelas di SMPN 3 Sidoarjo telah dilengkapi loker khusus penyimpanan gawai. Saat kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh telepon genggam murid disimpan di dalam loker yang dikunci, sementara kuncinya dipegang oleh wali kelas.
Gawai hanya dapat diambil kembali saat jam pulang sekolah atau ketika guru memerlukannya sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, seperti mencari referensi literasi digital maupun praktik pembelajaran berbasis teknologi.
Selain itu, sekolah juga rutin melakukan pengawasan guna mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai, seperti perundungan siber, judi daring, hingga paparan konten kekerasan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
Kebijakan tersebut juga mendapat respons positif dari para murid. Cahya, siswa kelas 9I, mengaku lebih mudah berkonsentrasi saat mengikuti pelajaran karena tidak tergoda menggunakan telepon genggam selama proses belajar berlangsung.
"Menurut saya ini sangat membantu karena saat guru menyampaikan informasi, kami jadi lebih fokus karena handphone-nya sudah disimpan di loker. Ini juga mencegah kecanduan gim dan kurang tidur," ungkap Cahya.
Sementara itu, Nadine, siswi kelas 9C yang aktif mengelola media sosial OSIS, menilai aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi penggunaan gawai untuk kebutuhan organisasi dan komunikasi tanpa mengganggu kegiatan belajar.
"Saya pribadi sangat suka karena membantu saya untuk tetap fokus dan tidak terdistrasi saat belajar," ujar Nadine.
Melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan, SMPN 3 Sidoarjo berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.









