TVRINews, Sumedang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menetapkan tahapan penanganan pascabencana sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Daerah yang masih menghadapi ancaman bencana diminta tidak dipaksakan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).
Hal tersebut disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak yang telah menginisiasi rapat tersebut. Menurutnya, forum itu penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Ia menjelaskan penanganan pascabencana terdiri atas tiga tahapan, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi difokuskan pada pemulihan fungsi infrastruktur dan layanan dasar.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 28 Juli 2026.
Sementara, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan proses pembangunan yang bersifat permanen. Selain memulihkan kondisi, pembangunan juga diarahkan agar lebih kuat dan lebih tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang.
Dengan menggunakan anggaran khusus dan bersifat permanen, pelaksanaan rehab-rekon harus mengikuti mekanisme administrasi dan pengadaan sebagaimana pembangunan pada umumnya. Berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang mengutamakan kecepatan penanganan.
Tito menyebut Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengakhiri masa transisi penanganan pascabencana. Namun, ia mengingatkan kondisi setiap kabupaten dan kota berbeda sehingga penetapan status penanganan harus mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah.
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," kata Tito.
Menurut Tito, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali lalu selesai. Beberapa daerah masih berpotensi mengalami banjir maupun tanah longsor secara berulang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah yang masih menghadapi risiko tinggi dinilai perlu diberi keleluasaan untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan.









