TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, tim penyidik memanggil dua orang saksi. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yakni ATW yang merupakan penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujar Anang Supriatna dalam keterangnnya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Anang menambahkan, hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan terhadap para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkasnya.









