TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan Indonesia tidak menerima nota protes dari negara-negara tetangga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air.
"Kita tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan ataupun negara-negara tetangga," kata Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A Mulachela mengatakan, Indonesia mengapresiasi solidaritas negara-negara tetangga terhadap kondisi karhutla yang terjadi di Indonesia.
"Terlepas dari ada atau tidaknya protes dari negara-negara tetangga, kita menyampaikan apresiasi atas solidaritas yang mereka tunjukkan terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Kita melihat bahwa upaya penanganan bencana tersebut terus dilakukan di Indonesia. Kita juga melakukan langkah-langkah hukum terkait isu ini," ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan negara-negara tetangga untuk menangani persoalan karhutla secara bersama-sama.
Lebih lanjut, ASEAN sejak 26 Agustus telah menetapkan status Alert Level 3 untuk kondisi di kawasan. Seluruh negara ASEAN menyampaikan laporan harian, termasuk mengenai peta trajektori asap.
"Laporan tersebut kemudian didistribusikan kepada seluruh focal point dari masing-masing negara ASEAN agar dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dan menangani dampak asap tersebut," ucap Nabyl.
"Indonesia memenuhi kewajiban tersebut melalui laporan harian dan berbagai tindakan yang telah diatur secara terperinci sesuai kriteria Alert Level 3," lanjutnya.
Nabyl menuturkan, langkah yang dilakukan Indonesia mencakup pemantauan, penilaian kondisi, serta joint emergency response. Indonesia juga menyampaikan data mengenai titik panas (hotspot), kondisi lingkungan di wilayah terdampak, dan indikasi pergerakan asap.
Indonesia juga menyampaikan berbagai langkah penanggulangan yang telah dilakukan, termasuk respons darurat nasional dan pemadaman secara ekstensif.
"Intensifikasi lintas sektor juga terus dilakukan. Jadi, tidak hanya mengandalkan kapasitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan komunitas masyarakat, pelaku usaha, dan pihak swasta," tuturnya.
Dalam penanganan di tingkat regional, Nabyl mengatakan ASEAN Secretariat (ASEC) sebagai koordinator ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) turut mengoordinasikan berbagai upaya bersama di tingkat ASEAN.










