TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998 telah tuntas diselesaikan pada Agustus 2026.
Suahasil menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka saat ini saya bisa menyampaikan bahwa koordinasi yang erat antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengatakan bahwa saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu itu, sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Ia menambahkan di dalam buku Bank Indonesia, setiap ada penerimaan surplus, pemerintah selalu mengembalikannya ke bank sentral.
"Nah, di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar, ada surplus dibayar oleh pemerintah," tambahnya.
Suahasil sebelumnya menjelaskan pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam APBN awalnya diproyeksikan sebesar Rp1,8 triliun. Pendapatan tersebut kemudian meningkat setelah pemerintah menerima surplus BI berdasarkan hasil audit buku 2025.
"Kita proyeksikan Rp1,8 ketika itu karena memang kita tahu dividen dari BUMN kita tidak akan masuk ke APBN, tapi dikelola langsung oleh Danantara. Namun dalam perjalanan waktu dengan proses audit buku 2025, kita mendapatkan informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus. Surplus Bank Indonesia yang sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku disampaikan, diberikan kepada Kas Negara," jelasnya.
Setelah menerima surplus tersebut, kata Suahasil, pendapatan KND tercatat mencapai sekitar Rp58 triliun.
"Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun," ucapnya.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut berbeda dengan obligasi rekapitalisasi perbankan. Menurutnya, obligasi rekap telah lunas pada 2020, sedangkan surat utang dalam rangka penanganan BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.
"Ini juga adalah suatu prestasi kita akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi Rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin (Agustus)," tuturnya.
Berdasarkan sejarah 30 tahun lalu, kata Suahasil, pemerintah mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan ketika itu. Ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin. Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97-98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini," pungkasnya.










