TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang menegaskan penahanan kapal dan awak misi kemanusiaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional.
"Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional," kata Yvonne dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Mei 2026.
Yvonne mengungkapkan sejak awal kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan para WNI.
Selain itu, Kemlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi pelindungan dan percepatan proses pemulangan apabila diperlukan.
Kemlu menegaskan perlindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat.










