TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlindungan anak harus menjadi arus utama di seluruh sektor kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, anak tumbuh di berbagai ruang kehidupan sehingga seluruh aspek tersebut harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Jika tidak, kondisi itu akan mengancam tumbuh kembang anak serta pemenuhan hak-hak dasar mereka.
"Anak kita tumbuh di semua ruang aspek kehidupan itu. Kalau seluruh ruang aspek kehidupan anak itu tidak ramah anak, maka tentu akan mengancam tumbuh kembang anak, mengancam hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi, dan hak perlindungan anak," kata Aris dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPAI, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, hingga media massa.
Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti masih tingginya kasus perlindungan anak yang berakar dari lingkungan keluarga. Berdasarkan data pengaduan Januari hingga April 2026, kasus tertinggi berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif dengan total 209 kasus.
Permasalahan yang banyak dilaporkan meliputi anak korban pengasuhan bermasalah, konflik orang tua atau keluarga, pelarangan akses bertemu orang tua, hingga penelantaran nafkah anak.
Aris menilai kondisi tersebut menunjukkan rumah belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi anak. Bahkan, mayoritas pelaku kekerasan masih berasal dari orang-orang terdekat seperti ayah dan ibu kandung.
"Ketika pengasuhan tidak dilakukan dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam dan anak menjadi rentan mengalami masalah di lingkungan lainnya," ucapnya.
Selain keluarga, KPAI juga menilai lingkungan pendidikan belum sepenuhnya ramah anak. Karena itu, lembaga pendidikan diminta memperkuat sistem perlindungan anak melalui program sekolah ramah anak, peningkatan kapasitas guru, serta pengawasan interaksi anak, termasuk di ruang digital.
Sebagai informasi, KPAI mencatat sebanyak 301 pengadu mengakses layanan selama Januari-April 2026 dengan total 426 kasus perlindungan anak. Kasus yang ditangani meliputi kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, pornografi, cybercrime, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Demikian, KPAI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem perlindungan sosial, layanan pengaduan, rehabilitasi korban, hingga deteksi dini di tingkat komunitas demi memastikan kepentingan terbaik anak benar-benar terpenuhi.










