TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kondisi darurat perlindungan anak di Indonesia berdasarkan laporan pengawasan periode Januari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kasus yang paling banyak diadukan masyarakat berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, tingginya kasus keluarga menunjukkan rumah belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi anak. Menurutnya, persoalan pengasuhan yang tidak sehat menjadi akar dari banyaknya kasus perlindungan anak.
"Kasus pengaduan tertinggi KPAI selalu persoalan keluarga. Ketika pengasuhan tidak dilakukan dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam," kata Aris dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPAI, Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan data KPAI, sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 426 kasus yang ditangani. Dari jumlah tersebut, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi yang tertinggi dengan 209 kasus.
Permasalahan yang paling banyak dilaporkan meliputi anak korban konflik orang tua atau keluarga sebanyak 56 kasus, pelarangan akses bertemu orang tua 53 kasus, hingga pelanggaran hak nafkah anak sebanyak 29 kasus.
KPAI juga menemukan mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak masih berasal dari orang-orang terdekat, termasuk ayah dan ibu kandung. Selain itu, kelompok usia anak 5 hingga 12 tahun menjadi korban terbanyak dengan 242 korban, disusul usia 13 hingga 17 tahun sebanyak 204 korban.
Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem dukungan keluarga dan perlindungan sosial bagi anak. Karena itu, KPAI meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan perlindungan anak, termasuk konseling keluarga, rehabilitasi korban, serta edukasi pengasuhan positif.
"Keluarga menjadi sangat penting untuk kita intervensi dan advokasi agar memiliki kemampuan memberikan pengasuhan yang optimal kepada anak," ucapnya.
KPAI juga menilai lingkungan pendidikan belum sepenuhnya ramah anak. Hal itu terlihat dari masih tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.
Dalam laporan tersebut, KPAI turut menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian sepanjang awal 2026, mulai dari kasus daycare, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, pengaruh game online terhadap anak, hingga kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur dan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian anak di Bantul.
KPAI menegaskan akan terus membuka layanan pengaduan selama 24 jam dan melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus anak, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun kasus viral yang menjadi perhatian publik.










