TVRINews – Jakarta
Pemerintah pusat mengonsolidasikan langkah rehabilitasi terpadu guna mempercepat pemulihan wilayah pascakonflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya, demi mengakhiri penantian panjang masyarakat terdampak.
Pemerintah pusat menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan penanganan darurat dan pemulihan komprehensif di dua wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang dilanda konflik sosial, yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.
Langkah tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Rapat koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, serta pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara lainnya. Pemerintah berkejaran dengan waktu untuk memulihkan stabilitas kawasan setelah insiden berdarah yang memuncak pada pertengahan Mei 2026 lalu.
"Ini harus diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Tidak boleh masyarakat menunggu terlalu lama untuk penyelesaian konflik ini," ujar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam arahannya yang dikutip Kamis, 10 september 2026.
Kebijakan Terpadu dan Satu Data
Berdasarkan data resmi penanganan darurat, rentetan insiden sosial yang bermula dari perselisihan lalu lintas dan denda adat di Jayawijaya telah memicu kerugian masif. Tercatat sebanyak 59 jiwa melayang, puluhan orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 2.900 warga harus mengungsi meninggalkan tempat tinggal mereka.
Guna memastikan efektivitas bantuan, pemerintah daerah diinstruksikan segera merampungkan sistem satu data terpadu. Data ini mencakup validasi korban jiwa, warga mengungsi, tingkat kerusakan infrastruktur, hingga identifikasi kebutuhan prioritas di lapangan.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sendiri telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026. Langkah ini diambil agar payung hukum penanganan darurat, rehabilitasi fisik, dan rekonsiliasi sosial dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Skema Pemulihan dan Hunian Tetap
Dalam kerangka penanganan lanjutan, BNPB menyiapkan tiga skema utama yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, manajemen pengungsian, serta rekonstruksi bangunan permanen. Infrastruktur vital dan ratusan unit rumah warga yang hancur akibat kebakaran serta amukan massa kini masuk dalam daftar prioritas pembangunan kembali.
(Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M (dua dari Kiri) saat Memaparkan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya. [Foto: BNPB/Beratria Sukisno])
Merujuk pada instrumen hukum terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026, Kepala BNPB diberikan diskresi berupa kemudahan akses dan kewenangan khusus untuk mempercepat penanganan konflik sosial di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Bantuan stimulan perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan berat dipatok senilai Rp70 juta untuk standar rumah tahan bencana tipe 36, sementara kategori rusak sedang dan ringan masing-masing mendapatkan porsi dukungan yang disesuaikan.
Pemerintah terus mengimbau seluruh elemen masyarakat di Papua Pegunungan agar tetap menjaga kedamaian, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama mengawal proses rekonsiliasi demi masa depan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berikut tiga skema utama yang disiapakan Negara:
1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Penyediaan pangan, sandang, air bersih, sanitasi, serta dukungan psikososial bagi pengungsi.
2. Penanganan Pengungsi: Penyediaan Hunian Sementara (Huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) yang layak dan aman.
3. Pembangunan Hunian Tetap (Huntap): Pembangunan Huntap secara relokasi maupun in-situ. Sesuai SK Kepala BNPB No. 296 Tahun 2023, bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat diwujudkan dalam bentuk rumah tipe 36 standar layak huni dan tahan bencana bernilai Rp70 juta (serta Rp30 juta untuk Rusak Sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan).
BNPB terus berkoordinasi dengan pemda serta instansi terkait untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak menjadi prioritas utama saat ini dan penanganan dampaknya berjalan optimal.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum dipastikan kebenarannya, dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.










