TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) siap dibawa ke rapat paripurna setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Rapat turut dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan revisi UU Polri telah melalui serangkaian rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) secara menyeluruh.
"Panja telah menyelesaikan pembahasan terhadap seluruh DIM yang menjadi materi revisi UU Polri dan hasilnya disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Habiburokhman, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dia, pembahasan dilakukan dengan mengelompokkan sejumlah isu strategis agar proses penyusunan regulasi berjalan lebih efektif dan menghasilkan rumusan yang komprehensif.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan dukungan terhadap hasil pembahasan Panja. Persetujuan itu menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk membawa RUU Polri ke forum paripurna.
"Kami meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah, apakah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna?" ujar Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Salah satu substansi yang mendapat perhatian dalam revisi UU Polri adalah pengaturan baru mengenai masa pensiun anggota kepolisian. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan organisasi dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan baru memberikan ruang bagi perwira tinggi berpangkat jenderal polisi bintang empat untuk tetap bertugas sesuai kebutuhan institusi.
"Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.
Selain perubahan usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat aturan transisi bagi anggota yang saat ini mendekati masa purnatugas. Ketentuan tersebut disiapkan agar penerapan aturan baru berjalan bertahap tanpa mengganggu sistem pembinaan karier di tubuh Polri.
Setelah mendapat persetujuan pada tingkat I, RUU Polri selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan akhir sebelum diundangkan menjadi undang-undang.










