TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan dana senilai lebih dari Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan yang berasal dari hasil lelang aset melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 serta penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi, Edi Tansil.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara maupun masyarakat.

(Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: TVRINews/HO-Kejagung))
"Keadilan tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Aset hasil tindak pidana harus dipulihkan, dikembalikan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 15 Juni 2026.
BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei lalu merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelelangan aset sitaan. Melalui pameran aset, edukasi kepada masyarakat, hingga proses lelang yang terbuka melalui sistem daring, tingkat partisipasi masyarakat disebut meningkat signifikan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, melaporkan dari total 308 aset yang ditawarkan, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Angka tersebut menunjukkan tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, total nilai aset yang berhasil dilelang mencapai Rp997,74 miliar. Jumlah itu terdiri atas nilai limit aset sebesar Rp922,27 miliar dan kenaikan harga lelang mencapai Rp75,47 miliar.
Sebagian hasil lelang, yakni Rp19,12 miliar, dikembalikan kepada para korban kejahatan. Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Keuangan.
Selain hasil lelang, Kejaksaan juga mengumumkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Edi Tansil yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Melalui proses negosiasi dengan Bank Mandiri, aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan bank tersebut berhasil diserahkan kepada negara.
Nilai total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai senilai Rp51,68 miliar, sejumlah tanah dan bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor, tanah dan bangunan bekas pabrik di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten.
Nilai aset berupa tanah dan bangunan diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.
Dengan tambahan hasil penelusuran aset tersebut, Kejaksaan RI menyerahkan total dana tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam menelusuri dan menyelamatkan aset milik Edi Tansil yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mengamankan dan mengelola aset secara akuntabel.
"Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan baik. Ketika aset dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal, kondisi keuangan negara akan semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat,"ungkap Purbaya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang terjalin selama ini dalam pengelolaan aset negara.
Ke depan, Burhanuddin berharap adanya penyempurnaan regulasi terkait proses lelang aset agar dapat berlangsung lebih cepat sehingga nilai aset tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan.










