TVRINews, Jakarta
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan perdebatan antara Petugas Pendamping UKM Kecamatan Koja, Abdullah Kamrah, dengan Dewan Kota Kecamatan Cilincing, Epriyanto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, ketika Abdullah sedang menjalankan tugas mendata pedagang di Blok C Lokasi Usaha Binaan (Lokbin) 103 Permai, Jakarta Utara.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pendataan tersebut merupakan bagian dari persiapan relokasi 72 pedagang dari Blok C ke Blok B. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan nota dinas Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara.
Relokasi dilakukan sehubungan dengan rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta di lahan Lokbin 103 Permai.
"Petugas kami saat itu sedang melaksanakan tugas pendataan pedagang Blok C sebagai bagian dari proses persiapan relokasi. Jadi, kegiatan tersebut merupakan tugas kedinasan yang memang sedang dijalankan oleh pendamping UKM di lapangan,"ujar Ratu dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Petugas Tak Berwenang Berikan Penjelasan Relokasi
Ratu mengatakan, saat melakukan pendataan, Abdullah dihampiri Epriyanto yang meminta penjelasan terkait kegiatan pendataan pedagang Blok C.
Namun, Abdullah tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung karena informasi mengenai rencana penataan dan relokasi merupakan bagian dari proses kedinasan. Informasi tersebut harus disampaikan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
"Petugas yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan informasi kedinasan secara rinci di luar tugas dan kewenangannya. Karena itu, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan keterangan yang belum menjadi kewenangannya untuk disampaikan," lanjutnya.
Menurut Ratu, sikap Abdullah bukan bentuk penolakan terhadap komunikasi maupun upaya menghalangi fungsi Dewan Kota. Petugas memilih tidak memberikan informasi yang belum final atau belum mendapatkan arahan dari pihak berwenang.
Situasi kemudian berkembang ketika Epriyanto terus meminta keterangan kepada Abdullah. Karena merasa tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lanjut, Abdullah memilih meninggalkan lokasi.
"Dalam situasi tersebut, petugas kami memilih menghindar karena tidak ingin memberikan informasi yang berada di luar kewenangannya. Yang bersangkutan bukan pejabat pengambil keputusan dan bukan pihak yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan kebijakan relokasi," ucapnya.
Dinas Minta Video Dilihat Secara Utuh
Setelah Abdullah meninggalkan lokasi, Epriyanto berupaya mendokumentasikan petugas tersebut. Abdullah kemudian menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.
“Dalam situasi itu, terjadi gerakan saling menepis ketika petugas berupaya mencegah pengambilan gambar menggunakan kamera yang diarahkan kepadanya,"ungkap Abdullah.
Abdullah kemudian mengibaskan map yang dibawanya sehingga kamera tidak lagi mengarah kepadanya.
"Petugas kami keberatan ketika dirinya didokumentasikan setelah sebelumnya sudah berupaya menghindari permintaan keterangan. Respons yang dilakukan adalah mencegah pengambilan gambar tersebut dengan mengibaskan map yang dibawanya. Kami memahami bahwa situasi di lapangan kemudian terekam dalam video,"tambahnya.
Ratu meminta masyarakat melihat video yang beredar dengan mempertimbangkan kronologi secara lengkap, termasuk kejadian sebelum dan sesudah momen yang terekam.
"Kami memahami video yang beredar dapat menimbulkan berbagai persepsi. Namun, penting untuk melihat konteks kejadian secara utuh. Pada saat itu, petugas kami sedang menjalankan tugas pendataan pedagang sebagai bagian dari proses persiapan relokasi, bukan melakukan kegiatan di luar tugas kedinasannya,"tegasnya.
Ia menjelaskan, pendataan diperlukan untuk mengetahui kondisi serta jumlah pedagang yang terdampak. Data tersebut menjadi bagian dari proses penataan agar pelaksanaan relokasi dapat dilakukan secara terukur.
"Pendataan merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penataan dan relokasi pedagang dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pendamping UKM memiliki peran untuk membantu proses tersebut, termasuk melakukan pendataan dan memberikan pendampingan kepada pedagang binaan,"jelasnya.
Ratu menegaskan Dinas PPKUKM DKI Jakarta tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Kami juga mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjaga sikap profesional dan mengedepankan komunikasi yang baik di lapangan. Pada saat yang sama, kami berharap setiap peristiwa tidak dinilai hanya berdasarkan potongan video, tetapi berdasarkan konteks dan kronologi yang lengkap," tandasnya.










