TVRINews, Yogyakarta
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di daerah. Penguatan diperlukan mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), kapasitas layanan, koordinasi lintas sektor, hingga dukungan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Veronica saat mengunjungi UPT PPA Kota Yogyakarta. Kunjungan dilakukan untuk mendengarkan langsung kendala dan kebutuhan daerah dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Veronica menilai kondisi layanan perlu dipahami secara menyeluruh agar dukungan pemerintah pusat dapat diberikan secara tepat.
“UPT PPA ini harus kita lihat secara terbuka, mulai dari kapasitas, jumlah kasus yang datang, layanan yang diberikan, jumlah sumber daya manusia, sampai koordinasinya dengan pemerintah daerah dan Kemen PPPA. Dari situ kita bisa melihat apa yang memang perlu diperkuat,” ujar Veronica Tan dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Veronica menilai UPT PPA Kota Yogyakarta memiliki sejumlah praktik dan inovasi yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Menurutnya, pengalaman daerah dalam membangun layanan perlu didokumentasikan dan dikembangkan sebagai rujukan.
“Daerah yang sudah berinovasi dan memiliki konsep yang baik harus kita lihat dan pelajari. Kalau memang baik, kita bisa jadikan contoh untuk diterapkan di tempat lain. Namun, penguatan UPT PPA juga harus didukung dengan posisi kelembagaan dan jenjang karier yang kuat agar dapat melakukan koordinasi dan intervensi lintas sektor dengan lebih optimal,” tegas Wamen PPPA.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan UPT PPA Kota Yogyakarta terus membuka akses layanan melalui berbagai kanal pengaduan.
Sepanjang 2025, UPT PPA Kota Yogyakarta menerima 168 laporan kasus kekerasan melalui laporan langsung dan sejumlah kanal pelaporan, termasuk hotline serta Jogja Smart Service.
“Untuk memudahkan masyarakat melapor, kami menyediakan beberapa kanal, baik laporan secara langsung, hotline, maupun melalui Jogja Smart Service. Dengan adanya berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan dan mengakses layanan ketika membutuhkan bantuan,” ujar Retnaningtyas.
Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan ketersediaan SDM masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan layanan. UPT PPA membutuhkan tenaga dengan kompetensi dan jabatan fungsional yang sesuai, termasuk psikolog klinis.
“Di UPT PPA sebenarnya sudah terdapat kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan tugas layanan, tetapi ketersediaan ASN dan pengisian jabatan tersebut masih menjadi tantangan. Untuk psikolog klinis juga diperlukan kejelasan mengenai status dan pembinaannya agar kebutuhan tenaga profesional di UPT PPA dapat terpenuhi,” ungkap Udiyati.
Selain SDM, dukungan pembiayaan juga menjadi perhatian. Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyoroti kebutuhan biaya penanganan korban kekerasan yang dapat cukup besar ketika kemampuan anggaran daerah terbatas.
Pemerintah Daerah DIY juga mendorong korban kekerasan memperoleh dukungan pembiayaan layanan melalui skema jaminan kesehatan.
“Kami sudah mengawal isu pembiayaan layanan bagi korban kekerasan hingga ke tingkat pusat. Ketika kemampuan daerah sudah tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan korban, kami berharap ada mekanisme dukungan dari pusat sehingga korban tetap dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan,” ujar Erlina.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Veronica menegaskan pemerintah pusat siap mendampingi penanganan kasus kompleks yang membutuhkan dukungan lebih. Daerah juga didorong untuk merujuk kasus semacam itu ke tingkat pusat.
“Untuk kasus-kasus yang kompleks dan membutuhkan penanganan lebih, daerah dapat merujuk ke pusat agar pendampingannya kita lakukan bersama. Dengan demikian, tidak ada korban yang penanganannya terhenti karena keterbatasan di daerah,” ujar Wamen PPPA.
Veronica juga meminta dinas dan UPT PPA mencatat seluruh pengaduan yang masuk secara lengkap melalui SIMFONI PPA. Setiap pengaduan tetap perlu dilayani dan dicatat, meskipun tidak seluruhnya berlanjut menjadi kasus.
Menurutnya, data pengaduan yang lengkap dapat menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan layanan secara lebih akurat, termasuk kebutuhan SDM, pembiayaan, dan dukungan lainnya.
“Saya meminta seluruh pengaduan dicatat secara lengkap pada SIMFONI PPA. Setiap pengaduan yang masuk harus tetap dilayani dan dicatat, meskipun tidak seluruhnya berlanjut menjadi kasus. Dari data yang riil inilah kita dapat memetakan kebutuhan secara tepat, baik kebutuhan sumber daya manusia, pembiayaan, maupun dukungan lainnya, sehingga penguatan UPT PPA berpijak pada kondisi yang sebenarnya,” tegas Wamen PPPA.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PPPA memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan memastikan kebutuhan UPT PPA di lapangan dapat diidentifikasi serta ditindaklanjuti. Penguatan kelembagaan, SDM, kapasitas layanan, dan pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan UPT PPA dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di seluruh Indonesia.










