TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli hingga Agustus 2026.
Sebanyak 158 jemaah disebut terdampak dalam kasus tersebut. Rinciannya, 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 jemaah lainnya mengalami kendala saat proses kepulangan.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,”ujar Nano dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah yang terdampak, serta pihak terkait lainnya. Penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
PT TAS Terancam Sanksi Administratif
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,”ungkap Abdullah.
Menurut Abdullah, sanksi yang dapat diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti. Bentuk sanksinya dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan pelanggaran administratif, Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemenhaj menegaskan proses pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus memastikan hak dan perlindungan jemaah terpenuhi.










