TVRINews, Malang
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan haji dan memastikan seluruh hak jemaah terlindungi.
Hal tersebut disampaikan Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
Irfan menekankan sejumlah aspek yang harus menjadi standar dalam penyelenggaraan haji khusus, mulai dari kepastian visa, kejelasan pihak penyelenggara, keamanan dana jemaah, hingga pemenuhan seluruh layanan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menawarkan keberangkatan kepada masyarakat sebelum visa diterbitkan. Menurutnya, PIHK tidak boleh memberikan kepastian keberangkatan sebelum status visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi pemerintah Arab Saudi.
Penggunaan istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan juga diminta tidak digunakan untuk menciptakan persepsi seolah-olah keberangkatan jemaah sudah pasti.
Pemerintah, kata Irfan, akan memperkuat sistem registrasi jemaah nonkuota. Data yang dicatat akan mencakup identitas jemaah, pihak penyelenggara, jenis visa, paket layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,”kata Menhaj Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Persiapan Haji 2027 Dimulai
Irfan juga meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M dilakukan sejak sekarang. Persiapan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen jemaah, serta kesiapan pembimbing dan layanan selama berada di Arab Saudi.
Selain itu, transparansi biaya dan pengelolaan dana jemaah harus menjadi perhatian PIHK untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam aspek manasik, Irfan meminta pembekalan jemaah tidak hanya berfokus pada teori ibadah, tetapi juga diarahkan agar jemaah memiliki kemandirian dan kesiapan menghadapi kondisi operasional di lapangan.
Materi manasik perlu mencakup kesiapan menghadapi pelaksanaan Armuzna, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital di Arab Saudi, serta kebutuhan khusus jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi serta jadwal yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi agar seluruh tahapan penyelenggaraan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,”tuturnya.










