
Kapolri: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Tapi Harus Tetap Patuhi Aturan
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi.
"Penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang. Tetapi tentu saja ada syarat-syarat di dalamnya," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, syarat tersebut antara lain memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, aksi unjuk rasa di sejumlah daerah cenderung keluar dari ketentuan tersebut.
Ia menyoroti adanya indikasi tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas umum, penyerangan, hingga perusakan, yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang sehat.
"Kalau sudah mengarah kepada tindakan anarkis, itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan bisa masuk ke ranah pidana," tegasnya.
Meski begitu, Kapolri menekankan bahwa Polri bersama TNI akan tetap menghormati ruang demokrasi, dengan catatan seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi harus melakukannya secara tertib dan damai.
Editor: Redaktur TVRINews
