
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews-Jakarta
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara, jauh di bawah tuntutan hukuman mati jaksa
Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika seberat dua ton.
Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, sebuah keputusan yang dinilai para analis sebagai kemenangan bagi keadilan substantif di Indonesia.
Putusan ini menjadi titik balik penting dalam diskursus hukum nasional, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman maksimal.
Hakim menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat, namun mempertimbangkan posisi terdakwa dalam struktur komando kapal.
Pertimbangan 'Mens Rea' dan Hierarki Maritim
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai putusan ini telah melampaui sekadar kepastian hukum formal.
Meski UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memungkinkan hukuman mati, Bawono menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan personal.
"Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Vonis lima tahun ini mencerminkan negara hadir memberikan keadilan bagi warganya," ujar Bawono dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.
Bawono menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan keraguan atas adanya mens rea atau niat jahat. Sebagai ABK, Fandi diketahui tidak memiliki kendali atau pengetahuan penuh atas muatan kapal yang ia tumpangi.
"Jika aktor intelektual tidak terjangkau sementara ABK yang tidak tahu apa-apa dihukum mati, maka itu adalah kegagalan dalam mencapai keadilan sejati," tambahnya.
Sorotan pada Perlindungan Rakyat Kecil
Kasus ini sebelumnya sempat memicu perhatian di tingkat legislatif. Komisi III DPR RI bahkan mengadakan rapat khusus dengan memanggil orang tua Fandi untuk mendalami duduk perkara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengawasan parlemen bertujuan untuk memastikan institusi kejaksaan bekerja dengan benar, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat lapisan bawah.
Menurutnya, tuntutan mati dalam konteks ini tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana Indonesia.
"Kami mengawasi agar jaksa bekerja dengan benar, terutama pada kasus-kasus yang menyentuh rakyat kecil," tegas Habiburokhman saat memberikan keterangan sebelumnya.
Signansi Hukum Baru
Vonis ini juga dipandang selaras dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan keadilan yang proporsional dibandingkan sekadar penghukuman fisik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Namun, dengan hukuman lima tahun penjara, pengadilan mengakui adanya keterbatasan akses informasi yang dimiliki seorang pekerja maritim dalam sistem komando yang ketat di bawah nakhoda dan pemilik kapal.
Editor: Redaksi TVRINews
