TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti ketentuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengatur pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat bertugas selama 12 bulan, termasuk karena sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan Sudding saat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota kepolisian yang mengalami gangguan kesehatan akibat tugas negara.
“Hari ini kita baru memulai rapat Panja RUU Polri. Dari DIM yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan, termasuk soal pemberhentian anggota,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Sudding menjelaskan perlu adanya pembedaan antara anggota yang tidak bertugas tanpa alasan yang sah dengan mereka yang tidak dapat menjalankan tugas karena mengalami sakit atau disabilitas saat bertugas.
“Persoalannya ketika anggota tidak bertugas karena sakit akibat pelaksanaan tugas, misalnya mengalami luka atau disabilitas saat operasi. Ini tidak bisa disamakan dengan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Ia menegaskan negara seharusnya memberikan perlindungan kepada anggota Polri yang mengalami kondisi tersebut, bukan langsung memberhentikan mereka dari keanggotaan.
Menurutnya, anggota yang mengalami cedera saat bertugas justru layak memperoleh penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
“Kalau dia mengalami disabilitas karena tugas negara, seharusnya diberikan penghargaan, bukan diberhentikan,” tegasnya.
Selain itu, Panja RUU Polri juga mulai membahas sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia, hingga pengaturan penugasan anggota di luar institusi kepolisian.
Sudding menilai pembahasan DIM dari pemerintah tidak banyak mengalami perubahan signifikan, sehingga optimistis proses pembahasan RUU dapat selesai sesuai target masa sidang.
“Kalau melihat DIM yang disampaikan, tidak banyak perubahan substansi. Mudah-mudahan bisa selesai dalam masa sidang ini,” pungkasnya.










