TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 42.385 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencatatkan 32.064 pekerja terkena PHK.
Data tersebut merujuk pada Satudata Kemnaker yang memperinci penyebaran kasus PHK berdasarkan wilayah. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 10.995 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 9.494 pekerja, dan Banten dengan 4.267 pekerja terdampak.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyebab PHK sangat beragam, baik dari faktor internal maupun eksternal perusahaan.
"PHK bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya karena penurunan pasar, perubahan model bisnis, ataupun masalah hubungan industrial di dalam perusahaan,"kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menambahkan, Kemnaker kini mulai menyusun laporan yang lebih rinci, mencakup data berdasarkan provinsi hingga sektor industri yang terdampak PHK.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengakui bahwa secara total, jumlah PHK tahun ini memang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Namun, jika dilihat secara bulanan, tren PHK mulai menunjukkan penurunan.
"Secara agregat memang lebih tinggi. Tapi kalau dilihat dari per bulan, misalnya di bulan Juni 2025 jumlah PHK tercatat 1.609 pekerja, turun dibandingkan bulan Mei yang mencapai 4.702 pekerja," ungkap Anwar.
Ia menyoroti salah satu pemicu lonjakan angka PHK di awal tahun 2025 adalah kasus pemutusan kerja massal oleh salah satu perusahaan tekstil besar, Sritex, yang menyumbang jumlah signifikan.










