TVRINews, Bangka
Penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil digagalkan oleh tim gabungan pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Keberhasilan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung ini sukses menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
Operasi senyap tersebut sekaligus menyekat keluarnya komoditas mineral strategis nasional ke luar negeri melalui jalur laut ilegal memanfaatkan kegelapan malam.
Dalam pengungkapan kasus kakap ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing dalam aktivitas distribusi dan rencana pengapalan bijih timah ilegal tersebut. Dugaan keterlibatan oknum ini tengah diproses dan didalami secara intensif oleh pihak berwenang guna memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti di lapangan.
Operasi ini bermula dari pasokan informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB. Informasi tersebut mengendus adanya rencana pengiriman besar bijih timah ilegal menuju luar negeri.
Merespons cepat informasi itu, Tim Gabungan segera bergerak melakukan patroli ketat, pengawasan, serta penyekatan berlapis di kawasan pesisir yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil mengadang satu unit truk pengangkut yang sarat muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada, pengemudi, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan ratusan kampil timah tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi tata niaga mineral dan batubara yang sah.
Dari hasil perburuan di lapangan, petugas mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah siap edar. Selain komoditas tambang, tim gabungan juga menyita sederet barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi aktif, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta dokumen transaksi keuangan. Petugas juga mendapati dokumen identitas palsu dan dokumen perjalanan yang kini tengah diverifikasi untuk membongkar jaringan penyelundupan ini.
Nilai penyelamatan aset negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik lancung penyelundupan mineral mentah dinilai merusak tata kelola pertambangan nasional, menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, serta menghambat pengelolaan sumber daya alam yang transparan.
Saat ini, para pelaku beserta truk pengangkut dan ribuan kilogram timah hitam telah diserahkan ke instansi penegak hukum yang berwenang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan berkomitmen terus memperkuat sinergi guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.










