TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi lapangan terkait meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Kementerian Kesehatan menyampaikan hasil investigasi gabungan atas kasus meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Investigasi menemukan tiga persoalan utama, yakni dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang telah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan atas arahan Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yuli, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,"kata Yuli dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 6 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat payung hukum dalam menjamin keamanan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki potensi tinggi terjadinya konflik.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait usulan penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menjelaskan pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Menurutnya, penutupan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi opsi terakhir mengingat keberadaan rumah sakit masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengungkapkan tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang bertugas di IGD RS Leona, rekan sejawat korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dokter Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat dan kini masih didalami oleh kepolisian.
Rudi juga menyoroti minimnya respons petugas keamanan rumah sakit saat insiden berlangsung. Menurutnya, tidak ada upaya dari petugas keamanan untuk mengendalikan situasi meski IGD merupakan area terbatas yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,"ungkap Rudi.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan terhadap layanan kesehatan melalui jalur resmi, seperti hotline Halo Kemenkes 1500-567, serta tidak melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di lapangan.
Selain itu, Kemenkes juga membuka akses Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk melaporkan dugaan perundungan, intimidasi, maupun ancaman terhadap keselamatan saat bekerja.










