TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW, terkait dugaan pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana yang mengatakan jika pihaknya telah menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) terkait dugaan pencurian yang terjadi dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika Pesawat yang membawa HW tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
“Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan TETO di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” ujar Galih di Tangerang pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi tersebut, Imigrasi memutuskan menolak masuk HW ke wilayah Indonesia. Keputusan itu tetap dilakukan meski WNA tersebut tercatat memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Galih menjelaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus memenuhi ketentuan keimigrasian serta tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” katanya.
Penolakan masuk terhadap HW dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur, petugas Imigrasi juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah proses administrasi selesai, HW langsung dipulangkan ke Taipei sebagai negara embarkasi awal menggunakan maskapai Starlux penerbangan JX762 dengan rute Jakarta–Taipei.
“Kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi dalam rangka pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia.










