TVRINews, Jakarta
Sembilan figur terpilih siap mengawasi jalannya penyiaran nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi meratifikasi sembilan nama komisioner terpilih untuk memimpin Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sepanjang masa jabatan 2026 hingga 2029.
Pengesahan tersebut turut mencakup tiga figur pengganti antarwaktu yang diputuskan melalui mekanisme sidang paripurna.
Keputusan krusial ini diambil setelah lembaga legislatif menerima serta menyetujui seluruh rangkaian hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dirumuskan secara intensif oleh Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta selasa 21 Juli 2026.
Pimpinan sidang paripurna, Puan Maharani, meminta persetujuan langsung dari seluruh hadirin di ruang sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat terhadap laporan yang disampaikan oleh komisi bidang pertahanan dan penyiaran tersebut.
Dalam pemaparan laporan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan bahwa penentuan sembilan nama utama ini dilahirkan melalui rapat internal yang merujuk pada penilaian komprehensif selama proses seleksi.
Sembilan figur yang dipercaya mengemban amanah sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029 terdiri atas Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizky Monarshi, Analisa, Amin Shabana, serta Muhammad Hasrul Hasan.
Selain jajaran pimpinan utama tersebut, parlemen juga mengesahkan tiga nama yang diposisikan sebagai pengganti antarwaktu, yakni Ahmad Fahrikul Badi, Suciati Eka Chandrasari, dan Henry Sianipar.
Menanggapi rampungnya proses seleksi tingkat tinggi ini, Komisi I DPR RI menitipkan pesan mendalam agar para komisioner terpilih mampu menjalankan mandat konstitusional dengan standar integritas yang tinggi.
"Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu," ujar Sukamta dalam dokumen laporan resminya.










