TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah melakukan kerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, guna menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Hal tersebut, diungkapkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, yang mengatakan kawasan yang memiliki luas sekitar 6.607 hektare itu merupakan wilayah pelestarian alam yang dilindungi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan data Balai TNGM hingga Oktober 2025, ditemukan sekitar 312 hektare area bekas bukaan lahan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polri memetakan 36 titik lokasi tambang pasir tanpa izin dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
“Langkah penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penambangan di lapangan hingga jalur distribusi pasir ilegal,” ujar Brigjen Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 2 November 2025
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta di depo pasir Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Dari hasil pemeriksaan tim ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, lokasi tersebut dipastikan tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Dalam dua tahun terakhir, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dilaporkan meningkat. Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai transaksi keuangan dari seluruh kegiatan tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Untuk tersangka masih kami kembangkan. Saat ini belum dapat kami sampaikan kepada publik,” tambah Brigjen Irhamni.










