TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah terus memperkuat penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL melalui pemanfaatan teknologi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung target Zero ODOL 2027.
Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan ETLE HUB, sistem penegakan hukum berbasis bukti rekaman elektronik untuk kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Peluncuran dilakukan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dudy mengatakan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur transportasi.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama," ucap Menhub Dudy, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Dudy, penanganan ODOL tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan konvensional di lapangan. Pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data.

(Foto: Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi)
“Penanganan over dimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik," jelasnya.
ETLE HUB dikembangkan untuk mengintegrasikan data kendaraan dan teknologi pengawasan guna menghasilkan bukti elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Sistem tersebut mengintegrasikan Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUE dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition atau ANPR, Radio Frequency Identification atau RFID, serta Weigh In Motion atau WIM.
Melalui integrasi tersebut, kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat diidentifikasi secara lebih akurat. Data mengenai kendaraan, dimensi, muatan hingga pelanggaran dapat direkam dan digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau, terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.
Cakupan pengawasan akan terus diperluas hingga 2029. Pemerintah merencanakan penambahan 63 titik kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga lokasi, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.
Selama masa uji coba, sistem berhasil mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Pada tahap awal, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Kini ETLE HUB memasuki tahap pengembangan lanjutan dengan dukungan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account atau BRIVA.
Dudy menegaskan ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai alat pendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung seluruh rangkaian proses penegakan hukum secara digital.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan penanganan ODOL tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengemudi.
Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak lain dalam ekosistem angkutan barang juga memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.









